A. HANAFIYAH
Imam Abu
Hanifah di lahirkan di Kota Kuffah pada tahun 80 H (699 M). Beliau mula-mula
mempelajari Ilmu Kalam, kemudian mempelajari Ilmu Fiqih dengan seorang yang
bernama Hamad Bin Sulaiman di Kota Kufah dan wafat pada tahun 150 H (769) di
Baghdad. Irak dimana Abu Hanifah
dilahirkan suatu daerah yang penuh dengan pergolakan politik dan letaknya jauh
dari kota Madinah yang tentunya jumlah hadits yang ada di daerah ini sangat
sedikit dan juga kalangan Khawarij dan Syi’ah yang berupaya menarik perhatian
umat Islam untuk memperkuat propaganda politik mereka. Dasar
- dasar Istidlal yang digunakan oleh Abu Hanifah adalah Al-Qur’an, Sunnah dan
Ijtihad dalam pengertian luas. Artinya jika Nash Al-Qur’an dan Sunah secara
jelas - jelas menunjukkan suatu hukum itu disebut, maka beliau mengambil dari
keduanya. Tetapi bila nash tersebut menunjukkan secara tidak langsung / hanya
memberikan kaidah - kaidah dasar yang menunjukkan moral, Illat maka pengambilan
hukum tersebut melalui Qiyas. Dalam
pernyataan tersebut Abu Hanifah tidak menyebutkan Qiyas dan Ihtisshan kedalam
dasar-dasar yang menjadi pijakan dalam berijtihad sebab yang Beliau maksudkan
ialah dasar Naqliyah sementara Qiyas dan Istihsan merupakan metode Istidlal
Aqliyah.
Masalah ini dapat dipahami dari
pernyataan Abu Hanifah bahwa “Beliau tidak merujuk pada pendapat sahabat
kecuali apabila tidak ditemukan dalam Kitabullah dan Sunnah Nabi. Demikian pula
apabila tidak ditemukan dalam pendapat sahabat dan masalahnya sampai pada
tabi’in maka Beliau berijtihad sebagaimana mereka berijtihad. Dalam
masalah ini sebenarnya belum ada perbedaan dengan para imam yang lain. Semua
imam sepakat tentang keharusan merujuk pada Al-Qur’an dan Sunnah. Yang
membedakan dasar-dasar pemikiran Abu Hanifah dengan yang lain sebenarnya
terletak pada kegemaran Beliau dalam menyelami suatu hukum, mencari tujuan
moral dan kemaslahatan yang menjadi sasaran utama disyari’atkannya suatu hukum.
Termasuk dalam hal ini adalah teori penggunaan qiyas, istihsan, urf (adat
kebiasaan), kemaslahatan dan lainnya. Perbedaan yang lebih tajam lagi bahwa Abu
Hanifah menggunakan teori-teori tadi dan sangat ketat dalam penggunaan hadits
ahad, tidak seperti para imam lainnya. Imam Abu Hanifah sering menafsirkan
suatu nash dengan membatasi konteks aplikasinya dalam kerangka, Illat, hikmah,
dan tujuan-tujuan moral dan bentuk kemaslahatan yang beliau pahami. Betapapun
Abu Hanifah terkenal dengna mazhab rasionalis yang acapkali menyelami dibalik
arti dan ilat suatu hukum dan sering mempergunakan Qiyas tetapi itu tidak
berarti beliau telah mengabaikan nash-nash Al-Qur’an dan Sunnah. Tidak ada
riwayat shohih yang menyebutkan bahwa Abu Hanifah mendahulukan rasion daripada
sunnah. Bahkan jika beliau menemukan pendapat sahabat yang benar beliau menolak
untuk berijtihad. Dengan kata lain pemikiran fikih Abu Hanifah tidak berdiri
sendiri, tetapi malah berakar kuat pada pendahulunya di Irak dan juga para ahli
hadits di Hijaz.
Muhammad
Bin Ahsan, seperti yang dikutip oleh Abu Zahrah membenarkan dalam masalah hukum
seseorang melakukan hubungan dengan istrinya sebelum Tawaf, Abu Hanifah
mengambil pendapat Ibnu Abbas seorang ulama’ Ahli Hadits Makkah dan menolak
pendapat Ibrahim yang dikenal banyak mewariskan pemikiran fiqih rasional
kepadanya.
Secara
faktual pemikiran Abu Hanifah memang sangat mendalam dan rasional. Beliau
memberi syarat yang cukup ketat dan selektif dalam penerimaan hadits ahad.
Bagi Abu Hanifah ada 3 syarat
yang harus di penuhi dialam penerimaan hadits ahad sebagai berikut :
1. Orang
yang meriwayatkan hadits tidak boleh berbuat/berfatwa yang bertentangan dengan
hadits yang diriwayatkan.
2. Hadits
ahad tidak boleh menyangkut persoalan umum dan sering terjadi sebab kalau
menyangkut persoalan umum dan sering terjadi mestinya hadits tersebut
diriwayatkan oleh banyak perawi tidak seorang saja.
3. Hadits
ahad tidak boleh bertentangan dengan kaidah-kaidah umum atau dasar-dasar
kulliyah.
Abu
Hanifah lebih mengutamakan hadits yang diriwayatkan oleh fuqoha’ dan pada
seorang ahli hadits kejujuran saja belum cukup unutk mengetahui seluk beluk
hadits apalagi yang menyangkut hukum.. Oleh karena itu Abu Hanifah lebih
mengutamakan hadits yang diriwayatkan oleh orang-orang yang mengerti masalah
fiqih.
Kondisi
sosiologis dimana Abu Hanifah dibesarkan tentu mempengaruhi cara berfikir.
Dengan sikap selektif dalam penerimaan hadits ahad Abu Hanifah dapat lebih
leluasa melakukan penafsiran hadits-hadits shahih, menyelami tujuan moral dan
banyak mempergunakan rasio sehingga mampu memberi jawaban perkembangan terhadap
berbagai perkembangan pada saat itu. Para ahli fiqih diwilayah Kufah lebih
banyak mengenal dan mengerti hadits dan fuqoha bukan dan para muhaddisin. Sudah
barang tentu Abu Hanifah dituntut untuk menyeleksi hadits yang sampai ke Kufah
atau minimal menyangsikan kesahihan hadits atau perawinya yang tidak memenuhi persyaratan.
Dan situ beliau cenderung memakai rasio dan ijtihad.
Dr.
Faruq Abu Zaid menyebut beberapa faktor lain yang melatar belakangi
kecenderungan dan metode rasional Abu Hanifah. Penduduk Kufah tempat Beliau
dilahirkan dan dibesarkan merupakan masyarakat yang sudah banyak mengenal
kebudayaan dan peradaban. Fuqoha’ daerah ini sering dihadapkan pada berbagai
pedoman hidup berikut problematikanya yang beranekaragam. Untuk mengatasi
persoalan-persoalan tersebut mereka terpaksa memakai ijtihad dan akal. Keadaan
ini berbeda dengan Hijaz. Masyarakat daerah ini masih diliputi oleh suasana
kehidupan Badawah (sederhana) seperti keadaan pada masa Nabi. Untuk mengatasi
berbagai masalah dalam kondisi seperti ini para ahli fiqih merasa cukup dengan
mengandalkan Al Quran, Sunnah dan Ijma’ para sahabat. Karena itulah mereka
tidak merasaperlu berijtihad seperti fliqoha’ Irak.
Faktor
lain yang menyebabkan Abu Hanifah menjadi seorang rasionalis bahwa Beliau tidak
Iangsung menggumuli Ilmu-ilmu syariat. Pada awal kehidupan Iklmiahnya Beliau
mempelajari Ilmu kalam kemudian belajar Fiqih kepada Syeh Hammad Bin Sulaiman.
Beliau juga seorang pedagang kain yang menyebabkan Beliau mempunyai pengalaman
yang luas dalam bidang perdagangan. Studinya dalam Ilmu kalam membuatnya tampil
dalam menggunakan logika untuk mengatasi berbagai persoalan Fiqih.
A. KESIMPULAN
Imam Abu
Hanifah An-Nu’man bin Tsabit al-Kufiy merupakan orang yang faqih di negeri
Irak, salah satu imam dari kaum muslimin, pemimpin orang - orang alim, salah
seorang yang mulia dari kalangan ulama dan salah satu imam dari empat imam yang
memiliki madzhab.
Imam Abu
Hanifah di lahirkan di Kota Kuffah pada tahun 80 H (699 M). Beliau mula-mula
mempelajari Ilmu Kalam, kemudian mempelajari Ilmu Fiqih dengan seorang yang
bernama Hamad Bin Sulaiman di Kota Kufah dan wafat pada tahun 150 H (769) di
Baghdad.
Dasar-dasar
Istidlal yang digunakan oleh Abu Hanifah adalah Al-Qur’an, Sunnah dan Ijtihad
dalam pengertian luas. Artinya jika Nash Al-Qur’an dan Sunah secara jelas-jelas
menunjukkan suatu hukum itu disebut, maka beliau mengambil dari keduanya.
Tetapi bila nash tersebut menunjukkan secara tidak langsung / hanya memberikan
kaidah - kaidah dasar yang menunjukkan moral, Illat maka pengambilan hukum
tersebut melalui Qiyas.
Secara
faktual pemikiran Abu Hanifah memang sangat mendalam dan rasional. Beliau
memberi syarat yang cukup ketat dan selektif dalam penerimaan hadits ahad.
DAFTAR PUSTAKA
indotopsite.com/search/sejarah+wahabi
http://gudangmakalahku.blogspot.com/2013/04/pola-abu-hanifah-numan-dalam.html
0 Komentar