A.      Konsep Kebangsaan Menurut Pandangan Islam
Perdebatan mengenai bentuk Negara telah di hentikan pada tahun 1959. Begitu rezim soekarno jatuh, bisa di ramalkan masalah itu akan kembal muncul. Kemudian setelah 1965, kembali muncul soal bentuk Negara islam. Golongan-golongan islam moderen kembali membuka soal piagam Jakarta dengan merayakan ulang tahunnya. Meskiapun tampak sekali usaha untuk tidak menyinggung ABRI , NU tetap bergabung memperjuangkan tuntunan-tuntunan islam politik, dan ini tampaknya dilakukan dengan cara-cara yang semakin tidak mau mengalah, sejala dengan semakin terciptanya persaingan politik baru antara kedua sekutu.
Kebangsaan dalam politik bisa disebut bangsa yang sudah bernegara dan mengakui serta tuduk  pada kekuasaan dari Negara yang bersangkutan.Sedangkan islam adalah suatu agama yang tidak memaksa. Jadi, menurut islam kebangsaan itu memang berbeda-beda, tetapi semuanya itu tetap satu saudara.Menurut pandangan islamterdapat banyak hal yang menjadi asset untuk dijadikan kekuatan politik kebangsaan. Diantaranya adalah :

     1)       Pesantren
Pesantren merupakan lembaga pendidikan islam tradisional yang tertua di Indonesia. Artinya, lembaga yang serupa pesan tertidak di temui di luar Indonesia. Dalam tradisi masyarakat tradisional, unsut-unsur aktif dalam pesantren dapat disebut antara lain adalah kiai dan keluarga besar pesantren, para ustadz dan santri.
Entisitas lain yang memiliki keterkaitan erat dengan pesantren adalah alumni pesantren dan wali santri. Dengan begitu, sebagai organisasi kemasyarakatan yang berbasis pada agama islam dan pesantren.
     2)       Semangat Politik NU
Sebagai organisasi yang tumbuh dari pergaulatan politik, NU banyak mengambilan didalam sejarah perpolitikan di Indonesia.Pada 1945, NU mengeluarkan Resolusi jihad yang membakar semangat perjuangan para pembela republik. Melalui wakilnya di PPKI, KH A. Wahid Hasyim, NU menolak “piagam Jakarta” demi persatuan bangsa.

     3)       Nahdlatul Wathan
Nahdlatul Wathan berarti kebangkitan tanah air. Ini merupakan sebentuk lembaga pendidikan yang di bangun oleh KH Wahab Hasbullah bersama dengan Mas Mansoer, seorang aktifis yang pernah menempuh pendidikan agama di Kairo. Nahdlatul Wathan adalah lembaga pendidikan yang bercorak nasionalis moderat yang didirikanpada 1914.
   
     4)       Nahdlatul Tujjar
Pada tahun 1918, KH Wahab juga mendirikan Nahdlatul Tujjar, yaitu organisasi wiraswasta yang berarti kebangkitan para pedagang. Maksud dari pendirian ini jelas untuk membangkitkan kehidupan ekonomi masyarakat islam tradisionalis yang secara umum miskin.

      5)      Tasywirul Afkar
Tasywirul Afkar ini yaitu sebuah madrasah yang berada di daerah Ampel, Surabaya. Disini yaitu sebuah madrasah untuk menggembleng dan mendidik anak-anak agar menjadi intelektual dan berwawasan luas.

      6)      Basis Ajaran Tasawwuf NU
Dalam kaitannya dengan NU, tarekat ini harus di pandang dari duas isi yang berbeda, yaitu sebagai kumpulan atau organisasi dan sebagai ajaran untuk mendidik jiwa agar mencapai tujuan, yakni cinta dan ridha Tuhan.         

Bisa disimpulkan bahwa bangsa menurut pandangan islam yaitu suatu organisasi yang sangat besar dan di dalamnya terdapat perbedaan yang sangat banyak.
Dan dalam pembangkitan kebangsaan Indonesia, islam pun ikut memperjuangkan bangsa Indonesia terutama orang-orang NU. Jadi, bangsa dan agama itu saling beririnngan satu sama lain.

Secara teologis Islam itu mempunyai konsep kenegaraan yang universal yaitu sesuai dengan apa yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW dalam historis dan pengalaman kenegaraan yang kemudian diteruskan oleh sistem kekhalifahan sebagaimana digariskan dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Dan sebagai agama yang sempurna, islam mengatur setiap aspek kehidupan manusia mulai dari hal-hal yang terkecil hingga masalah terbesar yang mungkin kita hadapi di dunia ini, sebagaimana ilmu fiqih merupakan disiplin ilmu keislaman yang mengatur segala tata kehidupan manusia baik dalam hubungannya dengan Tuhan, lingkungan, maupun sesama manusia, sehingga islam menjadi sebuah  landasan dan  tatanan kehidupan yang paling sempurna

Dengan demikian secara politis, negara Islam akan menjamin kesejahteraan bukan hanya pada kesejahteraan lahir, namun juga pada kesejahteraan batin, karena merupakan suatu sistem yang paling sempurna baik bagi rakyatnya di dunia maupun di akhirat, baik bagi rakyat muslim itu sendiri maupun non-muslim. Dengan penegakan syariat islam secara teguh, maka perjuangan penegakan Islam yang dilakukan dengan  kekerarSayyid Qutb menulis dalam buku Petunjuk Jalan bab Timbulnya Masyarakat Islam dan Ciri Khasnya bahwa sesungguhnya dakwah islam yang dibawa Nabi Muhammad SAW merupakan mata rantai terakhir dari rangkaian dakwah dan seruan ke jalan Islam yang telah berjalan lama dibawah pimpinan para Rasul dan utusan-utusan Allah yang mulia. Yaitu membimbing manusia untuk mengenal Ailah mereka Yang Maha Esa dan Maha Benar, agar mereka menyembah dan mengabdi hanya kepada AIlah Yang Maha Esa dan mengubur segala pemahanan terhadap sesama makhluk. Tidak sedikit manusia yang tidak ingkar dengan dasar ketuhanan dan tidak menafikkan wujud dan adanya Tuhan, tetapi mereka salah dalam mengenal hakikat Tuhan yang benar. Mereka menyekutukan Tuhan yang benar dengan tuhan-tuhan yang lain, misalnya bisa dalam bentuk ibadah dan aqidah ataupun dalam bentuk ketaatan dibidang pemerintahan dan kekuasaan.

Maka untuk inilah Islam datang melalui Nabi Muhammad SAW sebagaimana beliau datang melalui para Rasul sebelum beliau. Beliau datang untuk membawa umat manusia patuh kepada kekuasaan dan pemerintahan Allah seperti seluruh alam ini berjalan mengikuti landasan peraturan atau hukum Allah[1].

Sedang Syariat dalam bahasa sanskrit berarti dharma dan kita tidak mampu menentang dharma, tetapi siapa yang menetukan dharma itu adalah kita sendiri. Dalam Islam ada istilah ijtihad yaitu merenungkan dharma tiap individu sendiri dan buah dari penjabaran syari’at ini adalah Tauhid.

Dengan demikian manusia memiliki tuntutan kepatuhan ganda atas tiap individu umat Islam, yaitu tuntutan kepada agama dan tuntutan kepada negara. Dan tentu saja tuntutan kepatuhan kepada agama akan bersifat sakral, transedan dan abadi, dibandingkan dengan kepatuhan kepada negara yang bersifat profan, duniawi dan temporal. Hal ini kemudian melahirkan pandangan yang melihat nalar agama sebagai alat ukur utama dan kemudian pandangan berikutnya akan memposisikan agama dalam wilayah privat. Hal ini terjadi karena bagaimanapun konsep nation-state sendiri sesungguhnya adalah historis dalam pengalaman kenegaraan (khlilafah) sepanjang sejarah Islam.Sehingga perjuangan penegakan negara Islam di Indonesia masih terus dilakukan sampai saat ini.

B.      Pelaksanaan Keislaman Dan Kebangsaan Di Negara Indonesia
Dalam pelaksanaan keislaman dinegara Indonesia yang seperti kita ketahui  mayoritas penduduk atau warga negara Indonesia adalah memeluk agama islam walaupun ada beberapa agama yang dipeluk selain agama islam tetapi tetap agam islam menjadi mayoritas utama . Sepintas orang akan menyatakan jika syari’at diberlakukan maka akan bertentangan langsung dengan Pancasila, kebencian pada agama menyebabkan parameter kebenaran porak poranda, kemungkaran akhlak merajalela. Kesyirikan, aliran sesat, dan perilaku menyesatkan membawa epidemi kemaksiatan, dan jika berpegang pada asas kebhinneka-an maka hukum pidana di Indonesia tidak boleh hanya satu, tetapi harus beragam guna menaungi masimg-masing golongan,agama, budaya dan adat istiadat dengan demikian hukum pidana Islam harus menjadi hukum positif[2].

Ketika bangsa Indonesia mengadopsi sistem hidup sekuler dan menyingkirkan syari’at Islam maka yang terjadi adalah malapetaka yang terus menerus, adalah fakta bahwa pancasila telah gagal membangun moral, pertahanan keamana ringkih, kesejahteraan bagi rakyat miskin, mengatasi kriminalitas, kemiskinan, pendidikan murah dan yang berhasil dibangun justru birokrasi korup, penguasa yang menyalahgunakan wewenang, pejabat yang berkhianat terhadap rakyat. karena untuk mendirikan suatu nagara bukanlah didasari pada syari’at tetapi dalam penegakan aturan-aturannya maka diperlukan adanya syari’at.

Dan landasan syari’at sebagai penopang pemerintahan kini sudah sampai pada tingkat pemberlakuan,seperti pada dewasa ini telah banyak bermunculan partai-partai politik yang berasaskan nilai-nilai Islam, kemandirian politik Islam terletak pada prinsip musyawarah yang seharusnya dilakukan oleh partai-partai Islam adalah membuka jalan musyawarah dalam menentukan asas Islam. Partai bukanlah doktrin seperti halnya agama berkuasa untuk menetukan jalan umatnya, tetapi partai tidaklah demikian walaupun didalamnya terdapat nilai ideologi.

Di Indonesia, syari’at tentulah bukan peniada Pancasila secara substansial, justru disinilah titik temu antara Pancasila dan Syari’at dalam melindungi hak-hak rakyat Indonesia, maka dapat disimpulkan bahwa antara sila pertama sampai sila kelima sangat erat hubungannya dengan hukum-hukum dalam Islam atau Syari’at Islam. Karena semua nilai-nilai yang ada pada pancasila itu mampunyai dalil-dalil tersendiri di setiap sila-silanya sesuai dengan dalil Al-qur’an.

Dengan mengetahui wawasan tentang kenegaraan berdasarkan syari’at Islam maka seharusnya kita merenung dan berkaca pada kondisi negara kita yang selama ini menganut sistem demokrasi tetapi secara substansi belum ditemukan realitanya, kesulitan dalam menentukan perjuangan bangsa dikarenakan tidak ada persatuan untuk menyamakan persepsi kebangsaan dan kenegaraan.

Oleh karena itu sistem yang terbangun pada era kenabian yakni syari’at untuk umat perlu ditelaah lebih dalam agar menjadi sebuah konsep universal dan dapat diterima oleh semua lapisan masyarakat[3].

C.      Faktor Pendorong Dan Penghambat
Implementasi Faham Ke-Islam Dan Ke-Indonesiaan
“Implementasi adalah tindakan-tindakan yang dilakukan oleh individu atau pejabat-pejabat kelompok-kelompok pemerintah atau swasta yang diarahkan pada tercapainya tujuan-tujuan yang telah digariskan dalam keputusan kebijakan”.

1)  Faktor-Faktor Yang Mendorong Faham Ke-Islaman Dan Ke-Indonesiaan Diantaranya Adalah Sebagai Berikut:
a)      Keaktifan seseorang dalam menjalankan kegiatan dalam keislaman seperti aktif dalam kegiatan yang bertemakan tentang keislaman seperti kegitan yang ada dalam pesantren.
b)      Suatu kesadaran dalam diri seseorang dan kejujuran seseorang dalam tingkah lakunya untuk menjalani kehidupan di dunia
c)      Saling pengertian diantara umat beragama walaupun berbeda agama kita
d)     Saling Mengakui atau menghargai hak setiap orang karna kita tau setiap mahluk hidup di dunia ini diciptakan yang maha kuasa dengan hak-haknya yang harus kita saling jaga dan hormati
e)      Menghormati seseorang yang lebih tua dibandingkan kita

2)   Factor-Faktor Yang Menghambat Faham Keislaman Dan Keindonesiaan Diantaranya Adalah Sebagai Berikut:
a)      Kurangnya solidaritas antara sesama umat beragama
b)      Ketidak selarasan pendapat yang membuat kesalah pahaman antara sesama muslim
c)      Tidak dijalankanya perintah dan peraturan yang ada
d)     Tidak adanya kesamaan, sehingga terjadi permusuhan

D.      Tindakan Dan Kewajiban Saya
Dalam Menjaga Identitas Nasional
Identitas nasional adalah suatu ciri khas yang dimiliki bangsa. Seperti yang kita ketahui kewajiban adalah sesuatu hal yang harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab ketika sudah diakui sebagai warga negara asli Indonesia yang ditandai Kartu Tanda Penduduk (KTP) .Yang sudah saya lakukan untuk negara Indonesia ini dari hal yang terkecil diantaranya yaitu :
1)    Menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar. Karena bahasa Indonesia adalah bahasa nasional yang merupakan bahasa pemersatu dari semua bahasa daerah yang ada di negara Indonesia.
2)    Menghargai dan menghormati adanya perbedaan agama, suku, bahasa daerah, ras dan golongan yang ada di Indonesia.
3)    Mencintai produk-produk Indonesia, melestarikan ragam budaya Indonesia di Negara kita yang sudah tidak asing lagi yaitu ragam budaya seni bati, baik itu berupa kain maupun berupa baju walaupun disini saya tidak ikut dalam membuatnya tetapi setidaknya saya ikut dalam berpartisipasi dalam keragaman budaya Indonesia, seperti memakai baju batik dalam kegiatan atau acara yang sifatnya khusus.
4)   Saya selalu mentaati peraturan sebagai warga Indonesia dalam menjalani kehidupan sebagai warga negara yang baik sesua dEngan UUD 1945 dalam melaksanakan ketertiban yang ditetapkan di Negara kita, salah satu contoh kecilya seperti ketika mengendarai kendaraan sepeda motor, selalu menaati peraturan rambu-rambu lalu lintas, memakai helem dan membawa surat-surat dalam mengendarai kendaraan.
5)   Selain itu seperti yang kita tau bahwa negara kita adalah negara yang saling solidaritas antar warga dalam bermasyarakat luas seperti kegiatan gotong royong dalam mensejahterakan kebersihan dan kenyamanan di lingkungan masyarakat.


DAFTAR PUSTAKA
Nieyadna.blogspot.com/2011/02/html
Sumarno S, Pendidikan Kewarganegaraan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta. 2006
Sumarno S, Pendidikan Kewarganegaraan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta. 2005
Jamli, Edison dkk. Kewarganegaraan. 2005. Jakarta: Bumi Akasara
Satiman, Sudewo. Gerakan Pemuda di Indonesia. 2003. Jakarta: Hasta Mitra






[1]Sumarno S. Pendidikan Kewarganegaraan. (Jakarta : Gramedia Pustaka Utama. 2005). Hal. 7
[3]Sumarno S. Pendidikan Kewarganegaraan. (Jakarta : Gramedia Pustaka Utama. 2006). Hal. 3