A. Konsep Kebangsaan
Menurut Pandangan Islam
Perdebatan mengenai bentuk
Negara telah di hentikan pada tahun 1959. Begitu rezim soekarno jatuh, bisa di
ramalkan masalah itu akan kembal muncul. Kemudian setelah 1965, kembali muncul
soal bentuk Negara islam. Golongan-golongan islam moderen kembali membuka soal
piagam Jakarta dengan merayakan ulang tahunnya. Meskiapun tampak sekali usaha
untuk tidak menyinggung ABRI , NU tetap bergabung memperjuangkan
tuntunan-tuntunan islam politik, dan ini tampaknya dilakukan dengan cara-cara
yang semakin tidak mau mengalah, sejala dengan semakin terciptanya persaingan
politik baru antara kedua sekutu.
Kebangsaan dalam politik
bisa disebut bangsa yang sudah bernegara dan mengakui serta tuduk pada kekuasaan dari Negara yang
bersangkutan.Sedangkan islam adalah suatu agama yang tidak memaksa. Jadi,
menurut islam kebangsaan itu memang berbeda-beda, tetapi semuanya itu tetap
satu saudara.Menurut pandangan islamterdapat banyak hal yang menjadi asset
untuk dijadikan kekuatan politik kebangsaan. Diantaranya adalah :
1) Pesantren
Pesantren merupakan lembaga pendidikan islam tradisional yang
tertua di Indonesia. Artinya, lembaga yang serupa pesan tertidak di temui di
luar Indonesia. Dalam tradisi masyarakat tradisional, unsut-unsur aktif dalam
pesantren dapat disebut antara lain adalah kiai dan keluarga besar pesantren,
para ustadz dan santri.
Entisitas lain yang memiliki keterkaitan erat dengan
pesantren adalah alumni pesantren dan wali santri. Dengan begitu, sebagai
organisasi kemasyarakatan yang berbasis pada agama islam dan pesantren.
2) Semangat Politik NU
Sebagai organisasi yang
tumbuh dari pergaulatan politik, NU banyak mengambilan didalam sejarah
perpolitikan di Indonesia.Pada 1945, NU mengeluarkan Resolusi jihad yang
membakar semangat perjuangan para pembela republik. Melalui wakilnya di PPKI,
KH A. Wahid Hasyim, NU menolak “piagam Jakarta” demi persatuan bangsa.
3) Nahdlatul Wathan
Nahdlatul Wathan berarti
kebangkitan tanah air. Ini merupakan sebentuk lembaga pendidikan yang di bangun
oleh KH Wahab Hasbullah bersama dengan Mas Mansoer, seorang aktifis yang pernah
menempuh pendidikan agama di Kairo. Nahdlatul Wathan adalah lembaga pendidikan
yang bercorak nasionalis moderat yang didirikanpada 1914.
4) Nahdlatul Tujjar
Pada tahun 1918, KH Wahab
juga mendirikan Nahdlatul Tujjar, yaitu organisasi wiraswasta yang berarti
kebangkitan para pedagang. Maksud dari pendirian ini jelas untuk membangkitkan
kehidupan ekonomi masyarakat islam tradisionalis yang secara umum miskin.
5) Tasywirul Afkar
Tasywirul Afkar ini yaitu
sebuah madrasah yang berada di daerah Ampel, Surabaya. Disini yaitu sebuah
madrasah untuk menggembleng dan mendidik anak-anak agar menjadi intelektual dan
berwawasan luas.
6) Basis Ajaran Tasawwuf NU
Dalam kaitannya dengan NU,
tarekat ini harus di pandang dari duas isi yang berbeda, yaitu sebagai kumpulan
atau organisasi dan sebagai ajaran untuk mendidik jiwa agar mencapai tujuan,
yakni cinta dan ridha Tuhan.
Bisa disimpulkan bahwa
bangsa menurut pandangan islam yaitu suatu organisasi yang sangat besar dan di
dalamnya terdapat perbedaan yang sangat banyak.
Dan dalam pembangkitan kebangsaan Indonesia, islam pun
ikut memperjuangkan bangsa Indonesia terutama orang-orang NU. Jadi, bangsa dan
agama itu saling beririnngan satu sama lain.
Secara
teologis Islam itu mempunyai konsep kenegaraan yang universal yaitu sesuai
dengan apa yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW dalam historis dan pengalaman
kenegaraan yang kemudian diteruskan oleh sistem kekhalifahan sebagaimana
digariskan dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Dan sebagai agama yang sempurna, islam
mengatur setiap aspek kehidupan manusia mulai dari hal-hal yang terkecil hingga
masalah terbesar yang mungkin kita hadapi di dunia ini, sebagaimana ilmu fiqih
merupakan disiplin ilmu keislaman yang mengatur segala tata kehidupan manusia
baik dalam hubungannya dengan Tuhan, lingkungan, maupun sesama manusia,
sehingga islam menjadi sebuah landasan
dan tatanan kehidupan yang paling
sempurna
Dengan demikian secara
politis, negara Islam akan menjamin kesejahteraan bukan hanya pada
kesejahteraan lahir, namun juga pada kesejahteraan batin, karena merupakan
suatu sistem yang paling sempurna baik bagi rakyatnya di dunia maupun di
akhirat, baik bagi rakyat muslim itu sendiri maupun non-muslim. Dengan
penegakan syariat islam secara teguh, maka perjuangan penegakan Islam yang
dilakukan dengan kekerarSayyid Qutb menulis dalam buku Petunjuk Jalan bab
Timbulnya Masyarakat Islam dan Ciri Khasnya bahwa sesungguhnya dakwah islam
yang dibawa Nabi Muhammad SAW merupakan mata rantai terakhir dari rangkaian
dakwah dan seruan ke jalan Islam yang telah berjalan lama dibawah pimpinan para
Rasul dan utusan-utusan Allah yang mulia. Yaitu membimbing manusia untuk
mengenal Ailah mereka Yang Maha Esa dan Maha Benar, agar mereka menyembah dan
mengabdi hanya kepada AIlah Yang Maha Esa dan mengubur segala pemahanan
terhadap sesama makhluk. Tidak sedikit manusia yang tidak ingkar dengan dasar
ketuhanan dan tidak menafikkan wujud dan adanya Tuhan, tetapi mereka salah
dalam mengenal hakikat Tuhan yang benar. Mereka menyekutukan Tuhan yang benar dengan tuhan-tuhan yang lain, misalnya
bisa dalam bentuk ibadah dan aqidah ataupun dalam bentuk ketaatan dibidang
pemerintahan dan kekuasaan.
Maka untuk inilah Islam datang melalui Nabi Muhammad SAW
sebagaimana beliau datang melalui para Rasul sebelum beliau. Beliau datang
untuk membawa umat manusia patuh kepada kekuasaan dan pemerintahan Allah
seperti seluruh alam ini berjalan mengikuti landasan peraturan atau hukum Allah[1].
Sedang Syariat dalam bahasa sanskrit berarti dharma
dan kita tidak mampu menentang dharma, tetapi siapa yang menetukan dharma itu
adalah kita sendiri. Dalam Islam ada istilah ijtihad yaitu merenungkan dharma
tiap individu sendiri dan buah dari penjabaran syari’at ini adalah Tauhid.
Dengan
demikian manusia memiliki tuntutan kepatuhan ganda atas tiap individu umat
Islam, yaitu tuntutan kepada agama dan tuntutan kepada negara. Dan tentu saja
tuntutan kepatuhan kepada agama akan bersifat sakral, transedan dan abadi,
dibandingkan dengan kepatuhan kepada negara yang bersifat profan, duniawi dan
temporal. Hal ini kemudian melahirkan pandangan yang melihat nalar agama
sebagai alat ukur utama dan kemudian pandangan berikutnya akan memposisikan
agama dalam wilayah privat. Hal ini terjadi karena bagaimanapun konsep
nation-state sendiri sesungguhnya adalah historis dalam pengalaman kenegaraan
(khlilafah) sepanjang sejarah Islam.Sehingga perjuangan penegakan negara Islam di Indonesia masih terus
dilakukan sampai saat ini.
B. Pelaksanaan Keislaman Dan
Kebangsaan Di Negara Indonesia
Dalam pelaksanaan keislaman
dinegara Indonesia yang seperti kita ketahui
mayoritas penduduk atau warga negara Indonesia adalah memeluk agama
islam walaupun ada beberapa agama yang dipeluk selain agama islam tetapi tetap
agam islam menjadi mayoritas utama . Sepintas orang akan menyatakan jika syari’at diberlakukan maka akan
bertentangan langsung dengan Pancasila, kebencian pada agama menyebabkan
parameter kebenaran porak poranda, kemungkaran akhlak merajalela. Kesyirikan,
aliran sesat, dan perilaku menyesatkan membawa epidemi kemaksiatan, dan jika
berpegang pada asas kebhinneka-an maka hukum pidana di Indonesia tidak boleh
hanya satu, tetapi harus beragam guna menaungi masimg-masing golongan,agama,
budaya dan adat istiadat dengan demikian hukum pidana Islam harus menjadi hukum
positif[2].
Ketika bangsa Indonesia mengadopsi sistem hidup
sekuler dan menyingkirkan syari’at Islam maka yang terjadi adalah malapetaka
yang terus menerus, adalah fakta bahwa pancasila telah gagal membangun moral,
pertahanan keamana ringkih, kesejahteraan bagi rakyat miskin, mengatasi
kriminalitas, kemiskinan, pendidikan murah dan yang berhasil dibangun justru birokrasi
korup, penguasa yang menyalahgunakan wewenang, pejabat yang berkhianat terhadap
rakyat. karena untuk mendirikan suatu nagara bukanlah didasari pada syari’at
tetapi dalam penegakan aturan-aturannya maka diperlukan adanya syari’at.
Dan landasan syari’at sebagai penopang pemerintahan
kini sudah sampai pada tingkat pemberlakuan,seperti pada dewasa ini telah
banyak bermunculan partai-partai politik yang berasaskan nilai-nilai Islam,
kemandirian politik Islam terletak pada prinsip musyawarah yang seharusnya
dilakukan oleh partai-partai Islam adalah membuka jalan musyawarah dalam
menentukan asas Islam. Partai bukanlah doktrin seperti halnya agama berkuasa
untuk menetukan jalan umatnya, tetapi partai tidaklah demikian walaupun
didalamnya terdapat nilai ideologi.
Di Indonesia, syari’at tentulah bukan peniada
Pancasila secara substansial, justru disinilah titik temu antara Pancasila dan
Syari’at dalam melindungi hak-hak rakyat Indonesia, maka dapat disimpulkan
bahwa antara sila pertama sampai sila kelima sangat erat hubungannya dengan
hukum-hukum dalam Islam atau Syari’at Islam. Karena semua nilai-nilai yang ada
pada pancasila itu mampunyai dalil-dalil tersendiri di setiap sila-silanya
sesuai dengan dalil Al-qur’an.
Dengan mengetahui wawasan tentang kenegaraan
berdasarkan syari’at Islam maka seharusnya kita merenung dan berkaca pada
kondisi negara kita yang selama ini menganut sistem demokrasi tetapi secara
substansi belum ditemukan realitanya, kesulitan dalam menentukan perjuangan
bangsa dikarenakan tidak ada persatuan untuk menyamakan persepsi kebangsaan dan
kenegaraan.
Oleh karena itu sistem yang terbangun pada era
kenabian yakni syari’at untuk umat perlu ditelaah lebih dalam agar menjadi sebuah
konsep universal dan dapat diterima oleh semua lapisan masyarakat[3].
C. Faktor Pendorong Dan
Penghambat
Implementasi Faham Ke-Islam
Dan Ke-Indonesiaan
“Implementasi adalah
tindakan-tindakan yang dilakukan oleh individu atau pejabat-pejabat kelompok-kelompok
pemerintah atau swasta yang diarahkan pada tercapainya tujuan-tujuan yang telah
digariskan dalam keputusan kebijakan”.
1) Faktor-Faktor Yang Mendorong Faham Ke-Islaman Dan Ke-Indonesiaan
Diantaranya Adalah Sebagai Berikut:
a)
Keaktifan seseorang dalam menjalankan kegiatan dalam
keislaman seperti aktif dalam kegiatan yang bertemakan tentang keislaman
seperti kegitan yang ada dalam pesantren.
b)
Suatu kesadaran dalam diri seseorang dan kejujuran seseorang
dalam tingkah lakunya untuk menjalani kehidupan di dunia
c)
Saling pengertian diantara umat beragama walaupun berbeda
agama kita
d)
Saling Mengakui atau menghargai hak setiap orang karna kita
tau setiap mahluk hidup di dunia ini diciptakan yang maha kuasa dengan
hak-haknya yang harus kita saling jaga dan hormati
e)
Menghormati seseorang yang lebih tua dibandingkan kita
2) Factor-Faktor Yang Menghambat Faham Keislaman Dan
Keindonesiaan Diantaranya Adalah Sebagai Berikut:
a)
Kurangnya solidaritas antara sesama umat beragama
b)
Ketidak selarasan pendapat yang membuat kesalah pahaman
antara sesama muslim
c)
Tidak dijalankanya perintah dan peraturan yang ada
d)
Tidak adanya kesamaan, sehingga terjadi permusuhan
D. Tindakan Dan Kewajiban Saya
Dalam Menjaga Identitas
Nasional
Identitas nasional adalah suatu ciri khas yang
dimiliki bangsa. Seperti yang kita ketahui kewajiban adalah sesuatu hal yang
harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab ketika sudah diakui sebagai warga
negara asli Indonesia yang ditandai Kartu Tanda Penduduk (KTP) .Yang sudah saya
lakukan untuk negara Indonesia ini dari hal yang terkecil diantaranya yaitu :
1) Menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar. Karena bahasa Indonesia
adalah bahasa nasional yang merupakan bahasa pemersatu dari semua bahasa daerah
yang ada di negara Indonesia.
2) Menghargai dan menghormati adanya perbedaan agama, suku, bahasa daerah, ras
dan golongan yang ada di Indonesia.
3) Mencintai produk-produk Indonesia, melestarikan ragam budaya Indonesia di
Negara kita yang sudah tidak asing lagi yaitu ragam budaya seni bati, baik itu
berupa kain maupun berupa baju walaupun disini saya tidak ikut dalam membuatnya
tetapi setidaknya saya ikut dalam berpartisipasi dalam keragaman budaya
Indonesia, seperti memakai baju batik dalam kegiatan atau acara yang sifatnya
khusus.
4) Saya selalu mentaati peraturan sebagai warga Indonesia dalam menjalani
kehidupan sebagai warga negara yang baik sesua dEngan UUD 1945 dalam
melaksanakan ketertiban yang ditetapkan di Negara kita, salah satu contoh
kecilya seperti ketika mengendarai kendaraan sepeda motor, selalu menaati
peraturan rambu-rambu lalu lintas, memakai helem dan membawa surat-surat dalam
mengendarai kendaraan.
5) Selain itu seperti yang kita tau bahwa negara kita adalah negara yang
saling solidaritas antar warga dalam bermasyarakat luas seperti kegiatan gotong
royong dalam mensejahterakan kebersihan dan kenyamanan di lingkungan masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Nieyadna.blogspot.com/2011/02/html
Sumarno S, Pendidikan Kewarganegaraan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta. 2006
Sumarno S, Pendidikan Kewarganegaraan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta. 2005
Jamli, Edison dkk.
Kewarganegaraan. 2005. Jakarta: Bumi Akasara
Satiman, Sudewo.
Gerakan Pemuda di Indonesia. 2003. Jakarta: Hasta Mitra
[1]Sumarno S. Pendidikan
Kewarganegaraan. (Jakarta : Gramedia Pustaka Utama. 2005). Hal. 7
[3]Sumarno S. Pendidikan
Kewarganegaraan. (Jakarta : Gramedia Pustaka Utama. 2006). Hal. 3
0 Komentar